Hari: 28 April 2022
Masyarakat Desa Tanjungmojo mengikuti gerakan tabungan Bank Sampah yang merupakan salah satu gerakan BUMDes Tanjungmojo Sejahtera dalam meningkatkan kesadaran kebersihan lingkungan. Pada tanggal 10 April 2022, masyarakat yang mengikuti gerakan tersebut dapat mengambil hasil tabungannya di depan Balai Desa Tanjungmojo. Dilayani langsung oleh panitia pelaksanaan yaitu anggota BUMDes Tanjungmojo Sejahtera.
Kategori
Infografis APBDes 2022
Kategori
BUMDes Tanjungmojo Sejahtera
BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
BUMDes Tanjungmojo Sejahtera memiliki barbagai unit usaha, yaitu :
- Unit usaha perdagangan sembako.
- Unit usaha pembayaran online.
- Unit usaha pengelolaan Limbah Sampah Rumah Tangga.
Kepengurusan BUMDes Tanjungmojo Sejahtera dapat dijelaskan melalui struktur berikut :