Kategori
Pembangunan

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TANJUNGMOJO (RKP DESA) TAHUN 2023

Dengan berakhirnya tahun 2022. RKP Desa atau Rancangan Kerja Pemerintah Desa Tanjungmojo di tahun 2023 telah dituliskan sebagai berikut :

VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya Pemerintah Desa yang baik dan bersih, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tentram, maju, makmur, dan berkeadilan.
MISI
Melakukan evaluasi system kinerja Aparatur Pemerintahan Desa , Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik yang bersih dari korupsi dan bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
Melanjutkan program pembangunan yang berkesenimbangan dan pemeliharaan jalan / transportasi . Serta sarana prasarana pertanian.
Meningkatkan aktifitas kehidupan bermasyarakat.

Kebijakan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber dari : Pendapatan Asli Desa, Dana Desa bersumber APBN, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, ADD, Bantuan Keuangan dari Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga,serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.

Kebijakan Belanja Desa
Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa yang akan dianggarkan dalam APB Desa meliputi :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan Kemsyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak, dan Darurat

Kebijakan Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2023 ini, Pemerintah Desa Tanjungmojo belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Penerimaan Pembiayaan; dan
  2. Pengeluaran Pembiayaan.
  3. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
  4. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
  5. Pencairan Dana Cadangan;
  6. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
  7. Penerimaan Pinjaman
  8. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
  9. Pembentukan Dana Cadangan;
  10. Penyertaan Modal Desa; dan
  11. Pembayaran Utang

Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

  1. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  3. Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  4. Tunjangan dan Operasional BPD
  5. Operasional RT / RW
  6. Tambahan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  7. Penyediaan Sarana dan Prasarana Perkantoran
  8. Rehabilitasi Gedung Kantor Desa
  9. Pendataan Warga Desa Tanjungmojo
  10. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa
  11. Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musdus
  12. Penyusunan RKP Desa
  13. Penataan Administrasi Keuangan Desa
  14. Penyusunan Perdes/Perkades
  15. Penyusunan Laporan Kepala Desa
  16. Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan rencana pembangunan Desa
  17. Pelaksanaan Pengisian dan penjaringan Perangkat Desa
  18. Honor Petugas Kebersihan/Penjaga Kantor Pemerintah Desa

Pelaksanaan Pembangunan Desa :

  1. Operasional PAUD/TK/TPQ/MDA
  2. Pembangunan Gedung PAUD
  3. Penyelenggaraan Posyandu
  4. Pengadaan Mobil Siaga
  5. Betonisasi Blok Gayam
  6. Betonisasi Blok Sentono
  7. Betonisasi Blok Putat
  8. Pembetulan Gili Sawah
  9. Drainase Rt 5 Rw 4
  10. Drainase Rt 3 Rw 5
  11. Pembangunan Talud Jalan Gayam
  12. Pembangunan Talud Jalan Putat
  13. Pembangunan Talud Sentono
  14. Jembatan Blok Gayam
  15. Jembatan Blok Asem
  16. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
  17. Pembuangan Saringna Sampah di Sungai

Bidang Pembinaan Masyarakat Desa :

  1. Operasional LINMAS
  2. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan.
  3. Operasional Pengelolaan/Penjaga Makam.
  4. Santunan Anak Yatim
  5. Pengiriman Kontingen Olahraga
  6. Peningkatan dan pemeliharaan Lapangan Olahraga
  7. Operasional Karang Taruna.
  8. Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
  9. Operasional Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  10. Operasional PKKBD/SKD.
  11. Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  12. Operasional Kader Pembengunan Masyarakat (KPM)

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :

  1. Pemeliharaan Saluran Irigasi
  2. Operasional Kelompok Tani.
  3. Operasional Mesin Pompa.
  4. Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  5. Penyertaan dan Penguatan Modal BUMDes.

Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak :

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Realisasi kegiatan pada setiap bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan harus terperinci meliputi volume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RKP Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, antara lain adalah:

  1. Dana Desa (DD) dari APBN.
  2. APBD Provinsi, Dana Aspirasi.
  3. Program dari OPD Kabupaten (APBD Kabupaten), Dana Aspirasi.
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Kabupaten.
  5. Pendapatan Asli Desa (PADesa).
  6. Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi dari kabupaten.
  7. Dana lain-lain yang sah.

Sumber-sumber dana tersebut untuk digunakan pelaksanaan Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun.

Itulah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tanjungmojo di tahun 2023. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat melalui dokumen berikut

Kategori
Pembangunan

Infografis APBDes 2022