Lembaga Desa Tanjungmojo

Lembaga Pemerintahan

PEMERINTAH DESA

Tanjungmojo

Pemerintah desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh para Perangkat Desa, memiliki kewenangan mengelola seluruh potensi desa dan mengurus semua urusan masyarakat desa yang terkait dengan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.

BPD

Tanjungmojo

Badan Permusyawaratan Desa. Lembaga Desa yang menjadi mitra Pemerintah Desa, bertugas mewakili masyarakat melakukan permusyawaratan dalam rangka perencanaan dan pengawasan tata kelola desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

Lembaga Kemasyarakatan

KPMD

Tanjungmojo

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

LPMD

Tanjungmojo

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

BUMDes

Tanjungmojo

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

KARANG TARUNA

Tanjungmojo

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

PKK

Tanjungmojo

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya.

GAPOKTAN

Tanjungmojo

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

KELOMPOK TANI

Tanjungmojo

Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani. Surat keputusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau mengevaluasi kinerja kelompok tani. Kinerja tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemampuan kelompok. Penilaian kinerja kelompok tani didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT. 210/1992.

en_US

Syarat Mengurus Data Kependudukan

Mengurus Akta Kelahiran

Mengurus Kartu Keluarga

Mengurus Surat Pindah

Mengurus Surat Kematian

Mengurus E-KTP